Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarman Danuri (BHD) telah menyetujui penangguhan penahanan Bibit-Chandra. Malam ini juga kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut akan keluar dari bui.
Tim dari Mabes Polri sudah menjemput Bibit dan Chandra dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Saat ini ini Tim Pencari Fakta (TPF) dan kuasa hukum meluncur ke Mabes Polri untuk menjemput Bibit dan Chadra.
"Kapolri menyetujui, malam ini juga dibebaskan," ujar anggota TPF Amir Syamsudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2009) malam.
Selain mengajukan permohonan penangguhan Bibit-Chandra, TPF juga meminta Kapolri BHD menonaktifkan Kabareskrim Susno Duadji. "Selain penangguhan, kami juga meminta Kabareskrim dinonaktifkan," ungkapnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu satu jam lagi Bibit dan Chandra sampai di sini, karena sedang kemas-kemas tadi Kapolri sudah mengatakan penahanan mereka ditangguhkan," ujar anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Todung Mulya Lubis yang datang ke Mabes Polri, Selasa (13/11/2009).
Todung berharap penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra membawa langkah positif dalam penyelesaian perkara ini secara adil. "Mudah-mudahan ini adalah langkah positif dan mudah-mudahan bagus dalam proses penyelesaian perkara ini secara independen," kata dia.Isi rekaman telah dibeberkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Jika memang Presiden SBY cepat tanggap dan konsisten berada di barisan terdepan dalam pemberantasan korupsi, seharusnya bisa memerintahkan Kapolri menonaktifkan Komjen Pol Susno Duadji dan Jaksa Agung menonaktifkan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.
Pendapat ini disampaikan Bivitri Susanti, peneliti pada PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia) dan kandidat PhD pada University of Washington School of Law, Seattle, Selasa (3/11/2009).
"Meski Ketua TPF sudah mengatakan mereka akan memanggil nama-nama yang disebut dalam rekaman, menurut saya, Presiden seharusnya bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk menonaktifkan Ritonga dan Kapolri untuk menonaktifkan Susno," kata Bivitri.
Menurut Bivitri, Presiden SBY tidak bisa lagi berlindung di balik 'tidak mau intervensi penegakan hukum', karena dengan melakukan ini justru mendukung penegakan hukum dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk pendalaman kasus. Lagipula dengan begitu, SBY mendukung kerja TPF yang dibentuknya sendiri.
"Hendarman (Jaksa Agung) dan Bambang Hendarso Danuri (Kapolri) harus menuruti perintah SBY. Karena ini bukan intervensi proses hukum melainkan perintah tentang struktur organisasi. Ingat, secara ketatanegaraan Polri dan Kejaksaan, ada di bawah presiden," jelas dia.
Dilain pihak, Mabes Polri merasa tertampar dengan fakta rekaman penyadapan ponsel Anggodo yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, tadi siang. Anggodo pun kini diperiksa di Mabes Polri.
Mengenai rekaman pembicaraan Anggodo yang diduga merupakan bukti adanya rekayasa terhadap pimpinan KPK, penyidik, kata Nanan, akan mengonfirmasi dan memeriksa 1x24 jam secara maraton terhadap Anggodo. "Penyidik akan mengonfirmasi dan meminta keterangan dan memeriksa 1x24 jam secara maraton. Yang jelas dengan mendengar 4,5 jam (rekaman Anggodo), apabila itu benar, maka itu sangat menyinggung institusi kepolisian, Kejaksaan, KPK," kata Kadiv Humas Mabes Porl Irjen Pol Nanan Sukarna dalam jumpa pers di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (13/11/2009).
Nanan juga mengatakan, Polri akan menindak oknum Polri yang terbukti terlibat, seperti yang ada dalam rekaman."Apabila ada oknum yang terlibat akan ditindak," kata Nanan.
Sementara itu, merasa telah berhasil mengeluarkan 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dari tahanan Mabes Polri, Plt KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyerukan kepada para mahasiswa untuk menghentikan aksi mogok makannya.
Tetapi seruan Tumpak ini tidak digubris mahasiswa karena mereka ingin pemberantasan korupsi yang lebih besar tetap diusut KPK. Salah satunya para mahasiswa menuntut pengusustan skandal Bank Century.
"Kami sangat berterima kasih dan terharu dengan aksi spontanitas yang Anda lakukan 2 hari ini. Saya perlu beritahukan, sebagian dari perjuangan Anda itu telah berhasil," kata Tumpak di depan kantor KPK Jl HR Rasuan Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/11/2009).
"Dari informasi yang kami terima, rekan kami Candra dan Bibit sudah ditangguhkan penahanannya. Oleh karena itu, harapan kami Anda semua tidak melakukan mogok makan seperti yang telah dilakukan karena akan mengganggu kesehatan kamu semua," pinta Tumpak.
Tumpak menilai perjuangan masih panjang, karena itu para mahasiswa diminta mengehentikan aksi mogok makannya. Hal ini sangat penting agar dengan kesehatan mahasiswa yang fit dapat melanjutkan perjuangan yang lebih baik. "Saya meghendaki agar kamu semua menghentikan aksi spontanitas kalian, karena perjuangan kita masih panjang. Jangan samapai nanti temen-teman mahasiswa jadi sakit," pintanya.
Menangapi permintaan itu, 14 mahasiswa yang sedang mogok makan di depan Gedung KPK bergeming. Mereka tetap akan melanjutkan aksinya sampai pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu termasuk kepada kasus besar yang diduga melibatkan Wapres Budiono.
"Aksi ini bukan hanya untuk Bibit dan Chandra. Tapi untuk melawan korupsi yang lebih besar. Perjuangan ini kita lakukan hingga kasus Bank Century diusut," kata salah satu peserta mogok makan dari UIN Jakarta.
Sumber: dari berbagai sumber
Sumber: dari berbagai sumber
1 komentar:
Posting Komentar