Senin, 08 November 2010

HEWAN KURBAN

        Kata Udhhiyah dan dhahiyah adalah nama hewan sembelihan seperti sapi, unta, dan kambing yang dipotong pada Hari Raya Nahar (Kurban) dan Tasyrik sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT.
        Allah telah mensyariatkan Kurban, sebagaimana Firman-Nya:
"Sesungguhnya, kami telah  memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu, dialah yang terputus dari rahmat Allah." (Al-Kautsar: 1-3).
"Dan unta-unta itu kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) ..." (Al-Hajj: 36)
        Sebuah riwayat dari Aisyah r.a, Nabi SAW telah bersabda :
"Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah Kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima disisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berKurban." (H.R  Tirmidzi)

Hewan Yang Boleh Dikurbankan
          Adapun hewan yang boleh dikurbankan adalah unta, sapi, dan kambing (domba). Selain tiga jenis hewan itu tidak dibenarkan. Sebagaimana firman Allah SWT:
"....agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak...."(Al-Hajj:34)

        Hewan kurban berupa domba yang dianggap layak adalah yang berumur setengah tahun, kambing berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun, dan untu berumur lima tahun. Semua hewan itu tidak dibedakan apakah jantan atau betina, berdasarkan hal-hal sebagai berikut;
  1. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Hewan kurban yang paling baik adalah 'Jadza' kambing." (Menurut Abu Hanafi Jdza adalah kambing/ domba yang telah berumur beberapa bulan . Sedangkan Imam syafi'i berpendapat bahwa kambing yang berumur satu tahun. Inilah yang paling shahih)
  2. Riwayat dari Uqbah bin Amir, ia berkata,"Aku bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah saw, aku memiliki jadza'. Kemudian Rasullah menjawab, 'Berkurbanlah dengannya.'" (HR Bukhari Muslim).
  3. Riwayat Muslim dar Jabir bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian berkurban kecuali yang telah berumur satu tahun keatas. Jika hal itu menyulitkanmu, maka sembelihlah yang jadza' kambing."
        Syarat hewan kurban adalah tidak cacat. Tidak dibolehkan berkurban dengan hewan cacat misalnya;
  1. Penyakit yang jelas terlihat.
  2. Picak matanya.
  3. Pincang sekali.
  4. Sum-sum tulangnya tidak kelihatan karena sangat kurus.Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw,"Empat jenis penyakit pada hewan kurban yang tidak layak yaitu hewan yang picak dengan jelas, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat jelas, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali." (HR Tirmidzi).
  5. Terdapat cacat; yaitu telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
     Cacat tambahan selain lima hal diatas adalah hatma (rontok seluruh gigi depan), ashma (kulit tanduk mengelupas), umya (buta), taula (tidak digembalakan/ liar), dan jarba (banyak kudis).
Hal-hal yang masih ditolerir adalah tak bersuara, buntutnya putus, bunting, dan tidak memiliki sebagian telinga dan sebagain bokongnya.
Menurut pendapat kalangan mazhab Syafi'i yang tersahih bahwa yang bokongnya teroutus dan kantong susunya tidak ada, maka tidak memenuhi syarat, karena hilang sebagian organ tubuh yang dapat dikonsumsi. Begitu pula halnya dengan ekor yang terputus.
Imam Syafi'i mengatakan, "Kami tidak menemukan hadits yang menyebutkan gigi sama sekali."

Disyaratkan bahwa hewan kurban tidak disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari Idul Adha hingga saat-saat pelaksanaan shalat Id. Setelah itu dibolehkan menyembelih kapanpun di hari yang tiga (hari Tasyriq) baik malam maupun siang. Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan kurban. Sebagaimana Riwayat Barra r.a dari nabi saw, bahwa ia bersabda,
       "Sesungguhnya hal pertam yang kita lakukan pada hari ini (Hari Raya Id) adalah shalat, kemudian kembali dan memotong kurban. Barang siapa melakukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidakdinilai sebagai ibadah kurban sama sekali."

        Jika orang yang berkurban memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan, maka disunnahkan untuk melakukan sendiri untuknya. 
Apabila orang yang berkurban tidak memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan, maka hendaknya ia menghadiri dan menyaksikan pada saat penyembelihannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, 
"Wahai Fatimah, bangun dan saksikanlah kurbanmu karena setiap tetes darah hewan kurban akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah, 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu baginya. Dan untuk itu aku diperintah. Aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri kepada Allah.' Seorang sahabat lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah ini untukmu dan keluargamu, atau untuk kaum muslimin secara umum?' Rasulullah menjawab, "Tidak, bahkan untuk kaum muslimin secara umum.'"

Wallahu 'Alam bissowaf.  Semoga bermanfaat.

Referensi : Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 4, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2007