JAKARTA - Penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak memengaruhi proses sidang uji materi undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang uji materi yang diajukan Bibit dan Chandra itu tetap akan digelar sesuai jadwal, Selasa 3 November pekan depan pukul 11.00 WIB. "Ini tidak berpengaruh, sidang di MK kan pengujian undang-undang," ujar Hakim Konstitusi, Abdul Mukhtie Fadjar di kantornya, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Ditanya pendapatnya tentang penahanan tersebut, Mukhtie Fadjar menolak berkomentar. "Saya tidak bisa menilai di luar otoritas MK menilai. Kita hanya bisa menyatakan inalillahi saja," ujarnya. Mukhtie Fadjar tampak hati-hati saat berpendapat. "Jadi, cepet-cepetan ya," katanya tanpa menjelaskan lebih detail maksud ucapannya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah kondisi ini akan berjalan terus menerus tanpa ada jaminan dari pemerintah bagi penggiat korupsi.
"Pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional dan dijamin oleh undang-undang," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
SBY menambahkan, dirinya meminta kepada semua pihak untuk menjalankan amanah UU.
"Juga tidak mengaitkan satu isu, lantas dianggap pemerintah tidak serius menangani," tandasnya.
Pada jumpa pers itu, SBY juga mengigatkan agar tidak sembarangan menggunakan kata "kriminalisasi" dalam sebuah kasus.
"Pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional dan dijamin oleh undang-undang," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
SBY menambahkan, dirinya meminta kepada semua pihak untuk menjalankan amanah UU.
"Juga tidak mengaitkan satu isu, lantas dianggap pemerintah tidak serius menangani," tandasnya.
Pada jumpa pers itu, SBY juga mengigatkan agar tidak sembarangan menggunakan kata "kriminalisasi" dalam sebuah kasus.
Tadi pagi, Mahkamah menyetujui permohonan putusan sela yang diajukan Bibit dan Chandra ihwal pemberlakuan pasal pemberhentian tetap dalam undang-undang KPK.
Tak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan KPK menyerahkan rekaman yang diduga berisi bukti rekayasa kasus Bibit dan Chandra oleh oknum polisi dan jaksa. Rencananya MK akan mencocokkan rekaman itu dengan transkrip yang telah beredar luas di media massa dalam sidang lanjutan Selasa, 3 November, pekan depan.
Dari: Okezone.com